JAKARTa, KOMPAS.com - Polri mengharapkan lima penyidik di KPK yang sudah selesai masa tugas, segera melapor. Jika berniat mengundurkan diri, para penyidik Polri di KPK perlu menempuh proses pengunduran diri, sesuai prosedur dan mekanisme internal Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/10/2012). "Masih ada lima penyidik Polri di KPK yang belum melapor. Kami harap para penyidik itu segera melapor," kata Boy Rafli.
Menurut Boy, 15 penyidik Polri di KPK yang sudah selesai masa tugas telah kembali ke Polri. Sebagian dari penyidik berpangkat ajun komisaris besar dan komisaris, ditempatkan di polda-polda.
Penyidik yang berpangkat komisaris besar ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.