JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan merekrut penyidik Kepolisian RI yang ingin beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah mengkaji kemungkinan itu berdasarkan aspek aturannya, baik aturan di Kepolisian maupun aturan di internal KPK sendiri.
"Itu yang sedang kita pelajari, aspek aturannya. Semuanya kan harus pakai aturan," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurutnya, belum ditentukan apakah para penyidik yang berniat menjadi pegawai tetap KPK itu harus mengundurkan diri terlebih dulu dari Kepolisian, atau KPK yang memintanya kepada Kepolisian. Busyro mengatakan, ada aturan di Kepolisian yang harus dipelajari terlebih dahulu.
"Dan kami membacanya dari pendekatan yang sistemik dari beberapa aturan itu sebagai suatu sistem. Harus kami pelajari secara komprehensif," katanya.
Selain itu, KPK akan mengkaji aturan internal yang sudah ada. Kajian itu, di antaranya, apakah perlu dibuat aturan baru sehingga memungkinkan merekrut para penyidik Kepolisian itu atau memang aturan yang ada sudah memadai.
"Itu masih belum final," tambahnya.
Saat ditanya, bagaimana jika rencana merekrut penyidik Polri ini menjadi masalah di kemudian hari, menurut Busyro, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan konstitusi. Berdasarkan konstitusi, katanya, setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.
"Setiap niat baik, sepanjang itu ada nilai moralnya, yang akuntabel. Dan di konstitusi itu kalau kita baca, setiap orang warga negara, berhak untuk memilih pekerjaannya. Jadi konstitusi dasar kita itu mengatur tentang itu," ucap Busyro.
"Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah plihan yang dijamin oleh konstitusi," kata Busyro.
Informasi yang diterima Kompas.com, sebanyak 20 penyidik Kepolisian memilih beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Enam dari 20 penyidik itu termasuk penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.
Terkait keinginan penyidik untuk pindah ke KPK ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran.
"Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.
Ikuti berita seputar minimnya penyidik di KPK dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.