Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Anulir Vonis Mati Bos Pabrik Narkoba Tak Mengikat

Kompas.com - 02/10/2012, 21:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sekaligus Hakim Konstitusi, menyatakan, putusan anulir vonis hukuman mati Mahkamah Agung (MA) atas pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan tidak mengikat. Pasalnya, putusan MA berbeda dengan MK yang bersifat mengikat.

"Putusan MK kalau sudah diputuskan harus mengikat. Tapi, putusan anulir hukuman mati oleh hakim MA tersebut tetap harus dilihat sebagai bukti baru dan dapat diuji lewat PK (peninjauan kembali)," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Akil melihat, masih ada celah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) bagi pihak yang tidak puas atas putusan MA tersebut. Selain itu ia melihat, anulir vonis mati itu tidak mempengaruhi konstitusi. Sebab, hukuman mati secara perundang-undangan tetap konstitusional.

Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan masih ditemui ketentuan yang mengatur hukuman mati atas pelaku kejahatan berat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme sampai UU No 35 tahun 2009 tentang Anti Narkoba.

"Hukuman mati secara teori perundang-undangan termasuk dalam ranah hukum positif. Hal tersebut membuktikan hukuman mati tidak bertentangan dengan perundang-undangan," tambahnya.

Ia menjelaskan, putusan anulir hukuman mati MA tersebut hanya berdasarkan wacana bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut belum kuat secara hukum mengingat adanya pendapat bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Sebab, pelaku kejahatan yang dihukum mati dapat dikatakan telah melakukan kejahatan atas HAM itu sendiri.

Di luar itu, putusan anulir hukuman mati MA dapat berakibat adanya upaya terpidana untuk meringankan hukuman yang diterimanya lewat peninjauan kembali (PK). Secara hukum, hal tersebut tidak adil mengingat hukuman yang diterima terpidana tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya. Konstitusi, lanjutnya, telah menjamin keadilan dengan vonis terberat yaitu hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menegaskan bahwa anulir hukuman mati Hengky Gunawan tidak dapat diartikan hukuman mati itu melanggar konstitusi. Ia mengatakan bahwa MA masih mempertahankan hukuman mati. Djoko menjelaskan, Indonesia sendiri termasuk 60 negara yang menggunakan hak retensi untuk pidana mati di antara 120 negara.

"Mahkamah Konstitusi kan juga menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Di negara tetangga memperlakukan pidana mati. Nanti kalau tidak ada hukuman mati, semua penjahat lari ke Indonesia," ucap Djoko Sarwoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.

Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky. "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari website MA, Selasa (2/10/2012).

"Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com