Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan UU Pemda Efektifkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/10/2012, 19:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Putusan tersebut menyatakan, penegak hukum terutama Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi.

"Sebelum adanya putusan MK ini, masalah perijinan adalah kendala dalam menangani kepala daerah yang terindikasi korupsi. Putusan ini memperlancar upaya pemberantasan korupsi," kata Dirtipikor Bareskrim Polri Ahmad Wiagus dalam Konferensi Pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Agus menjelaskan, terkait putusan tersebut, Polri segera mensosialisasikan hal tersebut ke Bareskrim hingga polres agar pemberantasan korupsi makin efektif. Putusan MK tersebut, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelidik dan penyidik Kepolisian ketika menangani perkara korupsi kepala daerah.

"Putusan MK itu tentu tidak akan dilakukan dengan seenaknya saja. Harus sesuai dengan semangat penegakan hukum dan tetap harus sesuai prosedur," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menjelaskan, Kejagung segera melaksanakan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan, putusan itu dijadikan pedoman Kejagung saat menyelidiki dan menyidik perkara dugaan korupsi kepala daerah.

"(Putusan) itu harus kami laksanakan. Saat ini, masih dipelajari untuk dibuat pedoman di Kejari dan Kejati," kata Adi.

Sementara itu, Kepala biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, sebelum putusan MK, telah beradar Surat keputusan dari Mahkamah Agung tertanggal 3 Agustus 2012 yang menerangkan penyelidikan dan penyidikan kepala daerah termasuk DPR dan DPRD kabupaten/kota/provinsi tidak perlu meminta ijin atau persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

"Surat edaran MA itu tidak hanya berlaku buat kepala daerah saja tapi juga anggota legislatif (DPR), jadi bisa dikatakan kalau penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum tidak perlu ijin dahulu (Presiden)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com