Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sulsel Sita Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/10/2012, 18:26 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap hasil tangkapan pengedar narkoba kepada media dengan menggelar konfrensi pers di kantornya Jalan Tanjung, Makassar, Selasa (02/10/2012).

Kepada media, BNN menyatakan telah menyita sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dengan sekitar Rp 2 miliar. Sabu-sabu itu disita dari tiga tersangka yang kini masing-masing terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketiga pengedar tersebut antara lain Baturabte Putra alias Deny (35) warga Mustika Mulya Blok A3 No 7, Jalan Racing Center; Armansyah alias Elor (39) warga Jalan Sembilan No 34 A; dan Amry Gurici (40) warga kompleks Unhas Blok F23, Jalan Sunu, Makassar.

Kepala BNN Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan didampingi stafnya menjelaskan, barang bukti sitaan BNN saat penangkapan Sabtu (29/09/2012) malam lalu yakni 1,3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 14 sachet besar; uang tunai hasil penjualan sabu Rp 117,8 juta; dua unit laptop; beberapa timbangan elektrik, sejumlah handphone; satu unit iPad; satu unit motor dan; satu unit mobil.

Saat menangkap tersangka Elor, petugas BNN tidak menemukan narkoba. Selanjutnya, petugas BNN mengembangkan kasus itu, lalu menangkap Amry dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu. Tidak berselang beberapa lama, rekan kedua tersangka, Deny berhasil diringkus dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu, uang tunai Rp 117,8 juta, dan timbangan elektrik.

Richard mengatakan, dari pengakuan para tersangka, barang bukti sabu diperolehnya dari luar negeri. Namun mantan kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar ini belum bisa mengungkap apakah barang haram tersebut dibawa masuk ke Indonesia lewat jalur udara maupun laut.

Menurutnya, ketiga tersangka berhasil diringkus merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka Tompo dan Sahdan yang lebih dulu diringkus.

"Sejak BNN berdiri beberapa bulan lalu, petugas baru berhasil mengungkap dua kasus termasuk perwira Polda Sulsel AKP Aulia Nasition yang mengedarkan narkoba dari Kabapaten Sidrap ke Kota Makassar," katanya.

Richard menegaskan, tersangka Elor, Amry dan Deny akan dijerat Pasal 114 dan 112 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Dua kasus yang diungkap BNN sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Menyusul kasus ini nantinya dan ketiga tersangka bisa dijerat hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Mengenai maraknya peredaran narkoba di Sulsel, Richard mengungkapkan meningkat 20 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2010, pengguna narkoba yang tercatat di Polda Sulsel sebanyak 750 tersangka, naik pada tahun 2011 menjadi 900 orang.

"Tentunya hal ini sangat memprihatinkan dengan maraknya peredaran narkoba di Sulsel. Kami akan berupaya memberantas dan memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com