Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 14 Tahun Penjara, Wa Ode Mengaku Tak Masalah

Kompas.com - 02/10/2012, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengaku tidak masalah dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Wa Ode seusai mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012). "Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode.

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab menyayangkan sikap jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya mencampur adukan dua perkara dalam satu berkas dakwaan. Menurut Zainab, penggabungan perkara korupsi dengan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa KPK ini melanggar aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan 10 tahun penjara terhadap Wa Ode Nurhayati yang dianggap terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni menerima suap DPID dan melakukan pencucian uang. Terkait tindak pidana korupsinya, Wa Ode dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR.

Berdasarkan fakta hukum, kata Jaksa Kadek, sebelum pemberian uang tersebut Wa Ode mengadakan pertemuan dengan Haris Surahman dan Fahd El Fouz di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta dan di ruangan terdakwa di gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membantu alokasi penyusunan DPID 2011," kata jaksa Kadek.

Adapun uang Rp 6,25 miliar dari Fahd tersebut merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan dintransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi.

"Uang sejumlah Rp 50,5 miliar yang ditempatkan ke rekening terdakwa atas nama Wa Ode tersebut selanjutnya baik oleh terdakwa ataupun melalu asistennya Sefa Yolanda telah ditranfser, dialihkan, dibelanjakan, dan untuk membayar keperluan," ujar jaksa Jaya.

Rangkaian perbuatan ini menurut jaksa cukup membuktikan kalau Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam persidangan, Wa Ode dianggap tidak dapat membuktikan kalau uang puluhan miliaran dalam rekeningnya itu berasal dari sumber penerimaan yang sah sehingga uang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika dilihat dari penghasilan Wa Ode sebagai anggota dewan, kepemilikan puluhan miliar rupiah itu dianggap jaksa tidak wajar. Sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com