JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memberi kebebasan pada anggotanya yang ingin mengundurkan diri dari institusi Polri. Yang jelas, para penyidik tersebut harus mengikuti proses pengunduran diri sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengingatkan, pengunduran diri di institusi Polri bukanlah hal mudah. Mereka wajib mengahadap pada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo.
"Ada aturan mainnya. (Yang bersangkutan) harus mengajukan kepada Kapolri, dan ini tergantung apakah Kapolri menyetujui atau tidak," terang Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Kombes Agus, anggota Polri berpangkat perwira menengah atau pamen boleh mengundurkan diri setelah menjalani masa dinas selama 10 tahun. Sementara itu, anggota yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas 10 tahun berakhir dianggap melanggar sumpah kepolisian.
"Kita akan lakukan proses untuk menentukan sanksi di lingkungan Polri," kata Kombes. Sanksi dijatuhkan melalui dua mekanisme, yakni sidang disiplin maupun sidang kode etik.
Hingga saat ini, belum ada penyidik KPK asal Polri yang mengajukan pengunduran diri.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.