Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Hutan Diharapkan Diperpanjang

Kompas.com - 02/10/2012, 10:29 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian sementara izin-izin kehutanan di hutan alam primer dan gambut akan berakhir 20 Mei 2013. Para aktivis lingkungan berharap pemerintah memperpanjangnya, tetapi keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 ini belum jelas.

”Terlepas dari kekurangannya, moratorium ini kesempatan memperbaiki tata kelola kehutanan. Oleh karena itu, setelah inpres moratorium selesai, kami harap langkah ini diperpanjang,” kata Bustar Maitar, Kepala Juru Kampanye Hutan Global Forest Network-Greenpeace, seusai menghadiri peluncuran buku Menjaga Hutan Kita: Pro-Kontra Kebijakan Moratorium Hutan dan Gambut di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Tujuan moratorium adalah perbaikan tata kelola penggunaan kawasan hutan. Saat ini masih terjadi konflik kepemilikan lahan/hutan, tumpang tindih izin, dan belum tercapainya satu peta kawasan hutan yang menjadi acuan berbagai instansi.

Atas pertimbangan tersebut, berbagai pihak mengharapkan moratorium ini dilanjutkan.

Peluncuran buku diisi diskusi yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan, dan penulis Agus Purnomo (Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim).

Menurut Bustar, moratorium idealnya tidak didasarkan pada pencapaian waktu, tetapi berbasis pencapaian. Dengan demikian, tujuan utama moratorium membenahi sektor kehutanan memiliki indikator yang jelas.

Beberapa indikator itu adalah keharmonisan tata batas hutan untuk penyelesaian konflik sosial, ketiadaan tumpang tindih izin dan tata ruang, serta peninjauan ulang izin perusahaan di kawasan hutan. Selain itu, ada dukungan lain, yakni penguatan UU No 5/1990 (Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya) dan penegakan hukum penggunaan hutan sekunder serta gambut.

”Sudah banyak energi yang terkuras untuk moratorium ini. Kalau momen perbaikan tata kelola ini lewat begitu saja, entah bagaimana nasib hutan kita mendatang,” ujarnya.

Terkait dengan kelanjutan pasca-berakhirnya Inpres No 10/2011, Agus Purnomo mengaku tak mengetahuinya. ”Saya pribadi ingin moratorium ini diperpanjang,” katanya.

Sementara itu, Hadi Daryanto mengatakan, moratorium pasti diperpanjang untuk hutan konservasi. Ini karena hutan konservasi telah dilindungi perundang-undangan sebelum penerbitan inpres moratorium.

Pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru revisi kedua, hutan lindung dan konservasi mencapai 51,2 juta hektar, hutan primer 8,2 juta hektar, sedangkan luasan gambut 5,8 juta hektar.

Menurut Hadi, moratorium telah membuat antarinstansi berkolaborasi, salah satunya dalam program Satu Peta (One Map). Hal ini diharapkan menjadi acuan setiap instansi dalam penerbitan berbagai perizinan di kawasan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com