Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Belum Sakti Untuk Korban Kasus 1965

Kompas.com - 01/10/2012, 21:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Pancasila Sakti yang jatuh pada Senin (1/10/2012) ini dinilai belum memberikan dampak positif bagi korban pelanggaran HAM berat 1965. Sebab, korban pelanggaran HAM berat tersebut masih mendapatkan diskriminasi baik secara konstitusi maupun hidup sosial bermamsyarakat.

"Sampai sekarang korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 belum mendapatkan rehabilitasi. Bahkan masih ada sekitar 30 peraturan pemerintah maupun undang-undang yang mendiskriminasi korban 65 dalam berbagai aspek kehidupan sosial," ujar Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriyani di kantor Kontras, Jakarta, Senin.

Yati berpendapat, pelurusan sejarah harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, sampai kini korban 1965 mendapatkan diskriminasi. Para korban 1965 tersebut mendapatkan stigma tahanan politik Partai Komunis Indonesia (Tapol PKI). Padahal, belum ada pembuktian yang nyata lewat jalur hukum bahwa mereka sepenuhnya mendalangi peristiwa G-30S yang berakibat pada pembunuhan terhadap pahlawan revolusi.

"Pancasila tidak dapat berlaku secara sepihak. Pancasila harus berfungsi untuk melindungi hak minoritas dan menjunjung pluralisme. Pancasila Sakti tidak dapat dilihat dari segi pembunuhan jenderal saja, namun juga harus dipandang dari segi peristiwa setelahnya, pelanggaran HAM berat atas korban 65," terangnya.

Ia menilai, pemerintah harus segera menyelesaikan kasus 1965. Hal itu mengingat para korban pelanggaran HAM berat 1965 telah banyak yang berusia senja. Selain itu, banyak keluarga korban yang masih mengalami kekerasan secara psikis dan fisik akibat stigma PKI.

Sementara itu, Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza berpendapat, kasus 1965 harus dilihat dari segi korban. Pengadilan ad hoc sebagai hasil rekomendasi Komnas HAM harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Hal itu berperan sebagai bentuk pelurusan hak korban 1965 yang dirampas oleh rezim militer orde baru.

Selain pengadilan ad hoc, pemerintah harus mengupayakan rehabilitasi, rekonsiliasi, pembersihan nama baik korban, dan permintaan maaf secara resmi pimpinan negara terhadap korban. "Kalau korban 65 tidak mendapatkan keadilannya, berarti pemerintah terang-terangan melanggar undang-undang dan konstitusi yang mereka buat sendiri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com