JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah ulama dan tokoh kampus dari Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan dukungan moral terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/10/2012), untuk menyampaikan dukungannya kepada pimpinan KPK.
"Baru saja berlangsung pertemuan ulama dan tokoh kampus dari Surakarta dalam rangka sharing (berbagi). Tadi juga ditemui Pak Busyro dan Bambang untuk bagi info sekaligus tahu situasi kondisi pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat jumpa pers bersama para ulama dan tokoh kampus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Zainal Arifin Adnan, Pembantu Rektor II Univeritas 11 Maret Djamal Nugroho, perwakilan Pondok Islam KH Muzakir, perwakilan Majelis Taklim Al Quran Ahmad Sukino, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Bambang Setiadji.
Zainal Arifin mengatakan, pihaknya prihatin melihat adanya upaya pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Salah satu upayanya, kata dia, melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami datang memberikan dukungan moral dengan doa semoga para pimpinan KPK diberi kekuatan dan pertolongan agar bisa laksanakan fungsinya secara baik," ujarnya.
Para ulama dan tokoh kampus itu juga menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantu dengan memberikan KPK dukungan agar bisa tetap eksis dan bekerja dengan baik. Zainal juga menyatakan harapannya agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono campur tangan menghadapi polemik ini.
Selain menemui pimpinan KPK, para ulama dan tokoh kampus Surakarta itu akan mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden yang isinya menyatakan dukungan untuk KPK.
Seperti diketahui, situasi yang dihadapi KPK semakin sulit setelah KPK berselisih dengan Polri. Sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman. Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus yang sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK.
Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK. Ditambah lagi, sebagian anggota Komisi III DPR berencana merevisi UU KPK yang beberapa poin draf revisinya berpotensi melemahkan KPK.
Berita terkait KPK dan dinamika yang terjadi dapat diikuti dalam topik:
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri