Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam terhadap KPK

Kompas.com - 01/10/2012, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiapkan DPR dinilai sebagai bentuk nyata memereteli kewenangan KPK. Situasinya semakin berat setelah polisi dan KPK berselisih. Semua langkah pelemahan itu dinilai sebagai balas dendam terhadap KPK.

Kalangan DPR tampaknya yang paling getol menyuarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat internal Komisi III DPR tanggal 3 Juli 2012, semua fraksi menyatakan setuju untuk merevisi UU itu. Namun, setelah publik bersuara lantang terhadap rencana revisi UU tersebut, sebagian kalangan DPR mulai goyah.

Memang, anggota DPR termasuk yang sangat banyak diburu KPK dalam kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir pekan lalu, KPK menyeret 240 terdakwa kasus korupsi ke penjara. Banyak di antara terdakwa kasus korupsi yang diseret ke penjara itu adalah anggota DPR atau DPRD.

”Semoga mereka jangan membalasnya melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat. Jika pembalasan itu tetap digencarkan melalui DPR, mereka berarti mengkhianati amanat rakyat. Saya yakin Allah pasti berpihak kepada perlawanan korupsi sebagai perwujudan kemaksiatan politik parlemen,” kata Busyro.

Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR antara lain pada proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dan proyek pengadaan Al Quran. Beberapa nama yang terseret antara lain Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Zulkarnaen Djabar, dan sebagian lagi yang terincar dalam sejumlah kasus korupsi.

Andrinof Chaniago, pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, melihat, pada umumnya partai memang resah terhadap langkah KPK. Pasalnya, pembiayaan politik partai diduga banyak berasal dari sumber yang abu-abu dan itu menjadi target pemberantasan korupsi oleh KPK. ”Keinginan partai itu sederhana, silakan KPK berantas korupsi, tetapi jangan ganggu kami dan sumber pembiayaan kami,” kata Andrinof.

Martin Hutabarat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengakui, ada tendensi sejumlah elite partai untuk ”membonsai” kewenangan KPK agar tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. ”Upaya pelemahan KPK disebabkan oleh mengendurnya semangat pemberantasan korupsi di negara kita. Elite-elite politik yang duduk di suprastruktur dan infrastruktur politik hampir semuanya berubah,” kata Martin yang dihubungi Sabtu (29/9/2012).

Menurut Martin, banyak orang yang duduk di parlemen sekarang tidak menghayati kekuatan korupsi, kolusi dan nepotisme yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak terlalu dihayati lagi. Orang yang tidak menghayati latar belakang berdirinya KPK itulah yang sekarang banyak berperan di politik.

”Ironisnya, sudah ada elite politik sekarang yang berpendapat KPK sebaiknya dibubarkan saja karena langkah-langkah penyadapan sudah mengkhawatirkan banyak orang. Bikin takut banyak orang,” ujar Martin.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK lainnya, mengatakan, UU KPK bukan satu-satunya UU yang mengatur kewenangan penyadapan. ”Ada UU Terorisme dan UU Narkoba. Kami bisa menguji apakah penyadapan KPK itu law full atau tidak. Kami satu-satunya lembaga di Indonesia yang kewenangan penyadapannya sesuai standar law full dari dunia internasional,” katanya.

Contoh lain, kata Bambang, adalah pengawasan terhadap KPK. Argumen yang dibangun mungkin kelihatannya wajar, tetapi dasar argumentasinya lemah. ”Kalau dibilang kepolisian punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, dan kehakiman punya Komisi Yudisial. Sekarang cek, berapa banyak aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman di seluruh Indonesia. KPK itu cuma 700 orang,” katanya.

Menurut Bambang, anggota DPR yang mengajukan revisi UU KPK tak punya elan spiritualitas Orde Reformasi. ”Salah satu semangat reformasi itu pemberantasan korupsi harus tuntas. Mereka yang ingin merevisi UU KPK ini ingin mendelegitimasi itu karena tak punya elan dan spirit reformasi,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Bambang, sesuai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang juga diratifikasi Indonesia, negara membutuhkan lembaga independen pemberantas korupsi yang bebas intervensi dari kekuasaan mana pun.

Sebaliknya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding, mengatakan, ”Sebagai wakil rakyat, justru kami meminta kepada KPK, kewenangan apa lagi yang diminta KPK dari yang selama ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar kasus Century, Hambalang, wisma atlet, dan PON bisa segera dituntaskan.”

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Susetyo, mengatakan, ”Revisi UU KPK tidaklah benar sebagai langkah DPR untuk memperlemah kewenangan KPK. Kami meyakini target KPK adalah oknum DPR, bukan lembaganya. Karena itu, titik krusial yang hendak direvisi adalah soal kekosongan jabatan KPK yang belum diatur dalam undang-undang yang lama.”

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com