Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Tolak Revisi UU KPK Bukan untuk Pencitraan

Kompas.com - 29/09/2012, 22:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, penolakan fraksinya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan untuk pencitraan. Penolakan itu dilakukan atas dasar akal sehat yang tidak menginginkan pembonsaian KPK.

"Korupsi itu kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara-cara yang tidak biasa. Revisi UU KPK yang isinya hendak memperlemah KPK, bagi kita, tidak masuk akal," kata Martin di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Martin mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat di Komisi III untuk membicarakan revisi atau menyusun draf revisi UU KPK. Kalaupun hadir, Martin mengklaim pasti akan menolak revisi terhadap UU KPK. Dia juga menolak jika semua anggota Komisi III disebut sudah menyetujui draf RUU KPK.

"Penolakan yang kita lakukan bukan sama sekali pencitraan. Ini semata-mata akal sehat. Sejak awal pun kita sudah jelas pendapatnya, menolak revisi UU KPK, kalau tujuannya adalah untuk memperlemah KPK," pungkas Martin.

Revisi UU KPK yang diusulkan oleh Komisi III itu mendapat kritik dari berbagai kalangan. Revisi yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR itu dinilai hanya ingin memperlemah KPK. Hal itu terlihat dari usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, ada pula usulan memperketat mekanisme penyadapan.

Berita terkait upaya revisi UU KPK oleh Komisi III DPR ini disajikan dalam Liputan Khusus "Revisi UUK KPK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com