Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Sadap Versi DPR Ganggu Kinerja KPK

Kompas.com - 27/09/2012, 17:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan mekanisme penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi versi DPR RI dinilai akan menimbulkan berbagai masalah jika direalisasikan. Aturan itu hanya akan menganggu kerja KPK ketika mengusut kasus korupsi.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusuma, aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yunto, dan praktisi hukum Petrus Salestinus saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Ketiganya menyikapi pengaturan mekanisme penyadapan yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Draf usulan Komisi III itu tengah dibahas di Baleg.

Dalam draf disebutkan sejumlah persyaratan penyadapan, salah satunya meminta izin ketua pengadilan negeri. Adapun dalam UU KPK saat ini, tidak diatur mekanisme penyadapan.

Emerson mempertanyakan bagaimana meminta izin jika orang yang ingin disadap adalah ketua pengadilan negeri. Lalu, bagaimana jika penyadapan dilakukan ketika pengadilan libur seperti di hari Minggu.

Dimyati mempertanyakan bagaimana jika orang yang akan disadap tengah dalam perjalanan. "Misalnya orangnya di dalam kereta dari Jakarta mau ke Yogyakarta. Minta izin ke pengadilan negeri yang mana?," kata dia.

Petrus menyinggung banyaknya pihak yang tertangkap tangan tengah melakukan proses suap atau menerima suap berdasarkan hasil penyadapan. Jika harus mendapat izin pengadilan negeri terlebih dulu, dia mengkhawatirkan informasi penyelidikan akan bocor.

"Kalau mesti perlu izin, DPR sedang buat skenario penyadapan ditiadakan. Siapa yang berkepentingan? Menurut saya ini instruksi pimpinan-pimpinan partai," pungkas Petrus.

Berita terkait wacana revisi UU KPK ini dapat diikuti dalam "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com