JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadapnya. Miranda menilai dirinya tidak terbukti bersalah menyuap anggota DPR 1999-2004 saat mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Hal tersebut disampaikan Miranda dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/9/2012), seusai mendengar putusan majelis hakim.
"Saya ingin mengatakan, saya kaget, tidak menyangka. Tuhan tahu saya tidak bersalah, saya akan naik banding," kata Miranda tegas.
Sementara tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum empat tahun penjara.
Menurut hakim, Miranda terbukti menyuap bersama-sama aktor lainnya. Adalah Nunun Nurbaeti yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Selama ini, Miranda berdalih kalau dirinya tidak mengetahui ihwal pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004, sementara majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan Miranda tersebut. Menurut hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.
"Kita tidak melihat masing-masing peserta dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan perbuatan yang berhubungan dan sebagai kesatuan perbuatan peserta lainnya," kata hakim Anwar.
Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti yang dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.
Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.
Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.