Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Ganggu Prinsip Demokrasi

Kompas.com - 27/09/2012, 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menilai draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang disusun pemerintah berpotensi mengganggu prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Namun, DPR masih akan mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tersebut sebelum mengambil sikap selanjutnya.

”Draf yang dikirimkan pemerintah jauh dari harapan karena banyak bertentangan dengan UU lain. Padahal, RUU Kamnas tidak boleh bertentangan dengan UU lainnya,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Kamnas Agus Gumiwang, Rabu (26/9) di Jakarta.

Agus mengatakan hal tersebut seusai memimpin rapat pansus yang berlangsung sekitar dua jam. Rapat yang berakhir pukul 16.30 itu akhirnya menyepakati, mengundang pemerintah untuk menjelaskan isi draf RUU Kamnas yang mereka susun. Dalam acara yang dijadwalkan setelah 15 Oktober ini, pansus hanya akan mendengarkan penjelasan dan tidak akan bertanya.

Kesepakatan tersebut merupakan kompromi setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya meminta pansus mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari tokoh masyarakat dan akademisi.

Namun, enam fraksi lain, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, meminta pembahasan dimulai dengan mendengarkan keterangan pemerintah.

”Dalam rapat diputuskan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah pada Oktober mendatang, pansus kembali rapat internal untuk memutuskan, apakah akan tetap melanjutkan pembahasan atau mengembalikan draf tersebut ke pemerintah,” tutur Wakil Ketua Pansus Trimedya Panjaitan.

DPR pernah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk disempurnakan. Ini karena draf tersebut memuat sejumlah hal yang ”mengganggu”, misalnya, adanya Dewan Keamanan Nasional yang berwenang dalam bidang keamanan. Namun, pemerintah mengirim kembali draf tersebut ke DPR tanpa ada sedikit pun perubahan. (nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com