JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah penyidiknya ditarik kembali ke Mabes Polri, penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu. Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pun menawarkan, jika KPK kewalahan menangani kasus korupsi, bisa dilimpahkan kepada Kepolisian dan kejaksaan Agung.
Menurut Nanan, hal tersebut tertuang pada Pasal 44 Ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Pasal tersebut berbunyi, dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.
Maka, menurut Nanan, jika KPK kewalahan karena kekurangan penyidik, ia menyarankan KPK melimpahkan kasus tersebut.
"Wah, saya kewalahan nih, menangani kasus, saya kurang penyidik, nih. Loh, Pasal 44 dong dibaca. Ya, kan, dapat melimpahkan kepada kejaksaan, kepolisian. Silakan pisahkan kasus yang levelnya Kabupaten, kasih Kapolres, yang levelnya provinsi kasih Kapolda, yang levelnya ini, kasih Mabes Polri," kata Nanan di Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Nanan menambahkan, jika KPK tak percaya kasusnya ditangani Polri atau Kejaksaan Agung, maka KPK berhak untuk mengawasi. Nanan menjelaskan, dalam Pasal 6, 7, 8, 9 itu, maka KPK bisa mengawasi, mengoordinir, mensupervisi, bahkan mengambil alih, apabila Pasal 9 terpenuhi.
"Kemudian, wah enggak percaya? Ya, pakai Pasal 6, 7, 8. Pasal 9 terpenuhi, Pasal 10, pakai Pasal 50. Kalau merasa kewalahan, kenapa disekapin sendiri, kasih dong ke kita," ujar Nanan.
Namun, Nanan menuturkan bahwa Polri selalu mendukung KPK untuk sama-sama memberantas korupsi. Nanan meminta para lembaga penegak hukum sebaiknya bersinergi untuk memberantas korupsi dan tidak berebut kasus atau kewenangan.
"Enggak ada niat kita untuk preteli semuanya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.