Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kewalahan, Wakapolri Sarankan KPK Limpahkan Kasusnya

Kompas.com - 26/09/2012, 22:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah penyidiknya ditarik kembali ke Mabes Polri, penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu. Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pun menawarkan, jika KPK kewalahan menangani kasus korupsi, bisa dilimpahkan kepada Kepolisian dan kejaksaan Agung.

Menurut Nanan, hal tersebut tertuang pada Pasal 44 Ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Pasal tersebut berbunyi, dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.

Maka, menurut Nanan, jika KPK kewalahan karena kekurangan penyidik, ia menyarankan KPK melimpahkan kasus tersebut.

"Wah, saya kewalahan nih, menangani kasus, saya kurang penyidik, nih. Loh, Pasal 44 dong dibaca. Ya, kan, dapat melimpahkan kepada kejaksaan, kepolisian. Silakan pisahkan kasus yang levelnya Kabupaten, kasih Kapolres, yang levelnya provinsi kasih Kapolda, yang levelnya ini, kasih Mabes Polri," kata Nanan di Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Nanan menambahkan, jika KPK tak percaya kasusnya ditangani Polri atau Kejaksaan Agung, maka KPK berhak untuk mengawasi. Nanan menjelaskan, dalam Pasal 6, 7, 8, 9 itu, maka KPK bisa mengawasi, mengoordinir, mensupervisi, bahkan mengambil alih, apabila Pasal 9 terpenuhi.

"Kemudian, wah enggak percaya? Ya, pakai Pasal 6, 7, 8. Pasal 9 terpenuhi, Pasal 10, pakai Pasal 50. Kalau merasa kewalahan, kenapa disekapin sendiri, kasih dong ke kita," ujar Nanan.

Namun, Nanan menuturkan bahwa Polri selalu mendukung KPK untuk sama-sama memberantas korupsi. Nanan meminta para lembaga penegak hukum sebaiknya bersinergi untuk memberantas korupsi dan tidak berebut kasus atau kewenangan.

"Enggak ada niat kita untuk preteli semuanya," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com