Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dinilai Tak Sungguh-sungguh Selesaikan Kasus HAM

Kompas.com - 23/09/2012, 20:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.

Penilaian itu disampaikan Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin dalam konferensi pers bertajuk "Presiden Harus Segera Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu" di Jakarta, Minggu (23/9/2012).

"ELSAM memandang selama pemerintahan SBY hampir tidak ada inisiatif yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," kata Zainal.

Ia mengataka, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di zaman pemerintahan Yudhoyono, jalan di tempat. Presiden Yudhoyono dinilainya tidak menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Terkait kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 misalnya, ada sejumlah rekomendasi DPR dan Komnas HAM yang belum dijalankan. Presiden Yudhoyono belum membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang yang dinyatakan hilang, merehabilitasi, memberi kompensasi terhadap keluarga korban, serta meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa. "Pusat kemandekan itu di SBY," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan penyelesaian kasus HAM pada zaman pemerintahan presiden yang lain. Zinal mengatakan, pada zaman pemerintahan Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurahman Wahid (Gus Dur), ada gebrakan-gebrakan yang diciptakan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Habibie, kata Zainal pernah menginisiasi pelanggaran HAM di Aceh sekaligus meminta maaf kepada korban pelanggaran HAm di Aceh. Selain itu, Habibie juga berinisiatif meminta maaf pada korban tragedi Mei 1998.

Sementara Gus Dur, merealisasikan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM No.26/2000 dan memberikan pernyataan minta maaf atas pelanggaran HAM. "Kemudian Megawati berhasil menggelar dua pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM tahun 1999 di Timor-Timur dan Tanjung Priok tahun 1984," ujar Zainal.

Oleh karena itulah, menurut Zainal, ELSAM mendesak Presiden Yudhoyono agar segera melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ELSAM meminta Presiden menindaklanjuti semua rekomendasi DPR dan Komnas HAM.

Hal lain yang penting, menurut ELSAM, Presiden Yudhoyono harus meminta Kejaksaan Agung dan institusi negara yang lain untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Khususnya, kata Zainal, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam hal ini juga penting, dengan memberi bantuan korban pelanggaran HAM, khususnya bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial," ujarnya.

ELSAM juga merilis sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dianggapnya belum diselesaikan Presiden Yudhoyono.

Kasus-kasus itu di antaranya, tragendi penembabahan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan dan penghilangan paksa di Talangsari, Lampung tahun 1989, dan peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com