Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Kejagung Tutup Mata atas Tragedi Semanggi II

Kompas.com - 23/09/2012, 19:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tutup mata atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Semanggi II (23-24 September 1999). Selama 13 tahun berlalu, berkas hasil penyelidikan kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Keluarga korban tragedi Semanggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya kembali mengingatkan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Fenomena yang janggal dan ironis dalam proses penegakan hukum, berkas hasil penyelidikan diendapkan tanpa adanya kepastian. Akses korban untuk mendapatkan keadilan menjadi semakin kabur," ujar Patriot Muslim, dari BEM UI di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Berkas hasil penyelidikan telah diberikan oleh Komisi Nasional HAM kepada Jaksa Agung sejak 29 April 2002. Berkas tersebut tak hanya peristiwa Semanggi II, tapi juga Semanggi I (13-15 November 1998), dan peristiwa Trisakti (12 Mei 1998). Namun berkas tersebut berkali-kali dikembalikan pada Komnas HAM tanpa adanya petunjuk hasil penyelidikan.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasannya Pasal 45 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM tidak dipertimbangkan Jaksa Agung untuk melakukan terobosan mempercepat proses penegakkan hukum. Melihat itu presiden melimpahkan kasus kepada Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan membentuk tim kecil untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini pun belum ada hasilnya.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mendesak Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Namun, delapan tahun memimpin, Presiden dinilai hanya melimpahkan kewenangan kasus tersebut.

"Menkopolhukam tidak jelas mandatnya untuk menyelesaikan ini. Jadi mekanismenya politis saja. Mekanisme yang diambil politis belaka untuk mencari solusi," terang Haris.

Kontras dan elemen lainnya menolak lupa dan kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendorong Jaksa Agung menyidik kasus tersebut melalui jalur hukum. Mereka juga meminta DPR sebagai pengawas atas kinerja pemerintah untuk mendesak Jaksa Agung menegakkan keadilan.

Menilik ke belakang tragedi Semanggi II, saat itu mahasiswa berunjuk rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Namun, aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa. Korban diantaranya Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (Univ Bandar Lampung), Saidatul Fitria, dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim relawan kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dunia dan 217 orang luka-luka pada peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com