Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Temukan Delapan Modus Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 21/09/2012, 16:59 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) akan melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait delapan modus pelanggaran yang ditemukan oleh para relawannya. Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz, mengatakan, dengan adanya laporan kepada Panwaslu, pihak penyelenggara pemilu dapat menindaklanjutinya. Ini dimaksudkan agar proses demokrasi di negara ini semakin membaik.

"Kami akan laporkan pada Panwaslu. Ada delapan modus pelanggaran yang ditemukan," kata Masykurudin, saat dihubungi, Jumat (21/9/2012).

Dia menjelaskan bahwa modus pertama adalah permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengakibatkan warga kehilangan hak pilih. Modus kedua adalah warga yang tidak tercantum dalam DPT justru diperbolehkan memilih.

"Modus ketiga, DPT tidak terpampang di tempat yang seharusnya," ujar Masykurudin.

Selanjutnya, pelanggaran terkait atribut kampanye di lokasi TPS, padahal sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta dan Panwaslu DKI, sekitar lokasi pemungutan suara diharuskan bersih dari atribut kampanye pasangan calon.Modus lain adalah muncul sekelompok orang di sekitar TPS yang mengawasi dan memberikan arahan pada warga untuk memilih pasangan calon tertentu, baik lisan maupun non verbal.

"Ini modus baru. Mereka terus mengarahkan warga, bahkan hingga para saksi mereka di TPS melakukan hal yang sama," kata Masykurudin.

Modus pelanggaran lain adalah terjadinya politik uang. Berdasarkan laporan dari warga, di kawasan Tanah Abang telah terjadi bagi-bagi uang sebesar Rp 100.000 dari oknum tertentu untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Kemudian ada juga poster dan kampanye hitam yang ditemukan di daerah Matraman Dalam, Jakarta Timur. Yang terakhir, pesan singkat yang berisi menjatuhkan salah satu calon pada hari H," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com