JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, paling lambat dalam 14 hari ke depan, Fahd akan disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas ini diserahkan ke Tipikor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (19/9/2012).
Dalam kasus DPID, Fahd diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan kabupaten Minahasa. Wa Ode kini menjalani proses persidangan dan segera menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.
Saat bersaksi untuk Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan kalau anggota DPR Mirwan dan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Terkait penyidikan kasus Fahd ini, KPK sudah memeriksa Mirwan, Tamsil, serta mantan pimpinan Banggar yang lain, Melchias Markus Mekeng, dan pimpinan Banggar Olly Dondokambey. Seusai diperiksa, Tamsil membantah dikatakan mendapat jatah mengurus DPID untuk Pidie Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.