Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan di KPK Terancam Lumpuh

Kompas.com - 19/09/2012, 14:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam lumpuh jika Polri kembali tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Pada November dan Januari mendatang, ada puluhan penyidik lagi yang terancam tidak diperpanjang masa kerjanya di KPK.

Para penyidik itu di luar 20 orang penyidik yang telah ditarik Polri. Mereka harus mengurus perpanjangan surat tugas yang habis pada November dan Januari 2013 mendatang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, proses penyidikan di KPK akan lumpuh jika permohonan perpanjangan masa tugas penyidik periode November dan Januari 2013 itu kembali ditolak Polri.

"Jadi digaris bawahi, jika ditolak, maka jelas penyidikan KPK akan lumpuh," kata Johan di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Johan mengakui, KPK memang bergantung pada Kepolisian dalam hal tenaga penyidik. Meskipun, KPK bisa saja mengerahkan jaksa dari Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan, katanya, hal itu tidak akan efektif jika jumlah penyidik dari Polri terus berkurang.

"Jumlah penuntut tidak banyak, perkara persidangan juga banyak. Satu perkara persidangan setidaknya ditangani tiga jaksa," ujar Johan.

Terkait 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK, Johan mengatakan, pimpinan KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Polri. Dalam dua tiga hari ini, KPK akan mengirimkan surat kepada Kepala Polri yang isinya meminta agar masa tugas di KPK untuk 20 penyidik itu kembali diperpanjang.

Adapun, 20 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK itu di antaranya, Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo, Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, Rizka Anungnata, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan, Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.

Sebanyak 12 orang di antaranya baru setahun bertugas di KPK, 7 orang sudah 6 tahun 7 bulan, dan sisanya bertugas di KPK selama 6 tahun.

Meski penarikan penyidik dalam jumlah besar ini dilakukan di tengah kisruh penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Johan membantah ada keterkaitan kasus itu dengan tidak perpanjangnya masa tugas para penyidik tersebut. Sementara, pihak Polri mengatakan, penarikan penyidik itu dilakukan untuk pembinaan para penyidik.

Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com