Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Penyidik yang Dibutuhkan KPK

Kompas.com - 18/09/2012, 19:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 penyidik yang ditarik Kepolisian tidak bisa serta merta diganti dengan 20 penyidik baru. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada proses seleksi yang harus dilewati para penyidik yang akan bertugas di KPK.

Proses seleksi itu pun, lanjut Johan, memerlukan waktu yang tidak sebentar. "Proses rekrutmen minimal dua bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Menurutnya, proses seleksi yang cukup ketat itu diterapkan agar semua penyidik yang lolos benar-benar memenuhi standar KPK. Proses seleksi tersebut, katanya, dilakukan lembaga independen, bukan oleh KPK.

Johan mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki calon penyidik Polri yang akan bertugas di KPK. "Yang pasti harus punya pengetahuan seputar penyidikan," katanya.

Syarat lainnya, penyidik tersebut harus memiliki integritas dan kapabilitas. Ditambahkannya, persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk penyidik dari Polri melainkan juga untuk calon pegawai KPK lainnya.

"Pegawai KPK yang lain juga melalui proses yang sama, ada beberapa kriteria-kriteria yang dipatok KPK untuk rekrut pegawai. Harus punya standar yang sama," tambah Johan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolsian RI tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Dengan demikian, ke-20 penyidik itu harus kembali ke institusi Polri.

Johan mengakui, kembalinya hampir seperempat penyidik itu ke Polri dapat menganggu kinerja KPK. Oleh karena itu, menurut Johan, pimpinan KPK akan mengirimkan surat ke Kepala Polri yang isinya meminta agar penarikan 20 penyidik itu ditunda.

Untuk diketahui, KPK memang bergantung pada Polri dalam hal sumber daya penyidik. Sementara untuk tenaga penuntut, KPK menyeleksi dari Kejaksaan Agung dan untuk penyelidik biasanya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com