JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh penyidik Kepolisian yang masa kerjanya dianggap habis dan tidak diperpanjang kontraknya, diketahui masih berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK meminta Polri untuk menunda penarikan 20 tersebut. "Mereka masih berkantor di KPK. Saya enggak tahu per tanggal berapa mereka selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Menurut Johan, pihaknya tidak dapat mengatakan apakah keberadaan 20 penyidik Polri di KPK itu ilegal karena Polri telah meminta mereka kembali.
Seperti diketahui, Polri mengirimkan surat kepada KPK yang isinya memberitahukan bahwa kontrak kerja 20 penyidiknya di KPK sudah habis dan tidak diperpanjang. Penarikan penyidik dalam jumlah besar sekaligus ini dilakukan di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Menurut Johan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja 20 penyidik itu akan mengakibatkan melambatnya pengusutan kasus-kasus di KPK. Oleh karena itulah, lanjutnya, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepala Polri terlebih dahulu untuk meminta agar 20 penyidik ini tetap dipekerjakan di KPK.
"Kasus yang ditangani sangat banyak, rata-rata satu penyidik itu tangani dua hingga tiga kasus," tambahnya.
Sementara Polri mengatakan bahwa tidak diperpanjangnya masa kerja para penyidik itu di KPK dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembinaan karier para penyidik.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Pol) Sutarman mengatakan bahwa para penyidik tersebut tidak berkembang jenjang karirnya jika hanya di KPK saja. Sutarman juga menyalahkan KPK yang dianggapnya tidak dari jauh-jauh hari meminta penyidik pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.