Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Bukan Penarikan, tapi Rotasi

Kompas.com - 17/09/2012, 11:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan, penarikan 20 penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kaidah penegakan hukum. Penarikan ini menjadi sorotan, karena di antara 20 penyidik yang ditarik, terdapat penyidik KPK yang tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, Timur membantah penarikan penyidik ini berkaitan dengan kasus Korlantas.

"Bukan masalah memperpanjang atau tidak para penyidik kami di KPK. Prinsip kami ini mendukung penegakan hukum, termasuk penegakan hukum yang ada di KPK," ujar Timur, di sela rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Timur juga tak sepakat pemanggilan kembali penyidik Polri ke institusi asalnya disebut penarikan. Menurutnya, hal tersebut adalah rotasi penyidik, sesuai dengan kesepakatan KPK dan Polri. Kesepakatan itu, jelasnya, terkait kewajiban Polri untuk menyiapkan dan memberikan penyidik pada KPK. Rotasi tersebut, tidak hanya terjadi kali ini saja.

"Kami akan siapkan penyidik yang terbaik untuk KPK. Artinya, kalau hal ini sudah selesai maka disiapkan lagi yang terbaik. Tidak masalah siapa penyidiknya kan semua adalah penyidik terbaik," tegasnya.

Ia mengungkapkan, antara dua lembaga, baik KPK maupun Polri, telah memiliki kesepakatan bersama. Hal ini terkait masa tugas penyidik Polri di KPK. Jika waktu tugasnya telah selesai, maka kesepakatan itu harus ditaati oleh kedua lembaga. Timur mengatakan, penyidik Polri yang bertugas di KPK merupakan para penyidik terbaik dalam penanganan kasus korupsi.

"Pengalaman (penyidik) di KPK memberikan dampak positif. Sehingga penyidik itu akan hebat semua, penyidik Polri khusus korupsi," tambahnya.

Menurutnya, penarikan puluhan penyidik tersebut dari KPK juga tidak akan mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi Korlantas yang tengah ditangani KPK. Polri akan kembali mengirimkan penyidiknya untuk bertugas di KPK, sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Kualifikasi yang dimaksud mulai dari kompetensi, pengalaman, dan kemampuan.

Timur meyakini, penanganan kasus Korlantas, baik oleh Polri mau pun KPK akan tetap profesional.

Seperti diketahui, pada 14 September 2012, KPK mengungkapkan bahwa Kepolisian menarik 20 penyidik KPK yang berasal dari institusinya. Satu dari 20 orang tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu, Polri menyatakan tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.

Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com