Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Pertahankan Penyidiknya

Kompas.com - 15/09/2012, 18:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya mempertahankan penyidiknya. Pimpinan KPK sepakat akan berkoordinasi dengan Kepala Polri untuk bernegosiasi agar 20 penyidik yang ditarik Polri tersebut tetap di KPK.

"Pimpinan KPK akan mencoba mempertahankan yang 20 ini dengan terlebih dahulu koordinasi dengan Kapolri apakah bisa yang 20 ini masih tetap di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Mengenai kapan akan dilakukan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, Johan mengatakan jadwal pertemuan itu masih akan diatur.

Sebanyak 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK dinyatakan habis masa kerjanya sehingga harus kembali ke Polri. KPK telah menerima surat dari Polri yang isinya menyatakan bahwa 20 penyidik itu sudah habis masa kerjanya di KPK dan tidak diperpanjang lagi. Surat tersebut diteken pada 12 September lalu.

Terkait penarikan penyidik ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar kemarin mengatakan, jika KPK membutuhkan penyidik baru, Polri akan berupaya menyiapkan tenaga penyidik yang terbaik.

Sementara menurut Johan, mencari penyidik baru untuk bertugas di KPK tidak semudah itu. Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui para penyidik Polri yang akan masuk KPK. Minimal, proses seleksi itu membutuhkan waktu dua bulan.

"Untuk pengganti penyidik sedang dipikirkan mekanismenya karena harus seleksi di KPK, Polri kirimkan penyidik, tidak bisa otomatis besoknya langsung kerja," ujarnya.

Johan tidak menampik jika dikatakan tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik Polri di KPK ini dapat menganggu kinerja KPK. Apalagi penarikan tersebut dilakukan di tengah-tengah maraknya kasus yang ditangani KPK. Meskipun demikian, Johan meyakini kalau komunikasi yang baik antara KPK dengan Polri akan menciptakan jalan keluar.

Adapun 20 penyidik yang harus kembali ke Polri diketahui ada yang baru bertugas satu atau dua tahun di KPK. Satu di antaranya, adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Johan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang empat tahun lagi.

Namun, lanjutnya, berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dengan KPK yang ditandatangani 2010, disebutkan kalau Polri dapat memperbarui surat penugasan penyidiknya setiap satu tahun.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com