Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Pertahankan Penyidiknya

Kompas.com - 15/09/2012, 18:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya mempertahankan penyidiknya. Pimpinan KPK sepakat akan berkoordinasi dengan Kepala Polri untuk bernegosiasi agar 20 penyidik yang ditarik Polri tersebut tetap di KPK.

"Pimpinan KPK akan mencoba mempertahankan yang 20 ini dengan terlebih dahulu koordinasi dengan Kapolri apakah bisa yang 20 ini masih tetap di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Mengenai kapan akan dilakukan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, Johan mengatakan jadwal pertemuan itu masih akan diatur.

Sebanyak 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK dinyatakan habis masa kerjanya sehingga harus kembali ke Polri. KPK telah menerima surat dari Polri yang isinya menyatakan bahwa 20 penyidik itu sudah habis masa kerjanya di KPK dan tidak diperpanjang lagi. Surat tersebut diteken pada 12 September lalu.

Terkait penarikan penyidik ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar kemarin mengatakan, jika KPK membutuhkan penyidik baru, Polri akan berupaya menyiapkan tenaga penyidik yang terbaik.

Sementara menurut Johan, mencari penyidik baru untuk bertugas di KPK tidak semudah itu. Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui para penyidik Polri yang akan masuk KPK. Minimal, proses seleksi itu membutuhkan waktu dua bulan.

"Untuk pengganti penyidik sedang dipikirkan mekanismenya karena harus seleksi di KPK, Polri kirimkan penyidik, tidak bisa otomatis besoknya langsung kerja," ujarnya.

Johan tidak menampik jika dikatakan tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik Polri di KPK ini dapat menganggu kinerja KPK. Apalagi penarikan tersebut dilakukan di tengah-tengah maraknya kasus yang ditangani KPK. Meskipun demikian, Johan meyakini kalau komunikasi yang baik antara KPK dengan Polri akan menciptakan jalan keluar.

Adapun 20 penyidik yang harus kembali ke Polri diketahui ada yang baru bertugas satu atau dua tahun di KPK. Satu di antaranya, adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Johan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang empat tahun lagi.

Namun, lanjutnya, berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dengan KPK yang ditandatangani 2010, disebutkan kalau Polri dapat memperbarui surat penugasan penyidiknya setiap satu tahun.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com