Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Wajar, Penarikan 20 Penyidik Polri dari KPK

Kompas.com - 15/09/2012, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, keputusan Kepolisian RI (Polri) menarik 20 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak wajar. Apalagi, di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK.

"Kalau sekaligus tidak wajar dan kerja KPK akan jelas terganggu, kekuatan KPK akan melemah," kata Choky, saat dihubungi, Sabtu (15/9/2012).

Ia menduga, penarikan 20 penyidik tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kasus ini tengah ditangani KPK. Jika menilik ke belakang, kata Choky, sebelumnya Polri juga pernah melakukan hal serupa saat kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Saat itu, Polri menarik 4 penyidiknya dari KPK. Penyidik yang ditarik itu adalah mereka yang tengah menangani kasus Anggodo Widjojo. Para penyidik itu disebut-sebut banyak mengetahui  kasus Anggodo yang sempat dikaitkan dengan dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra.

Dari 20 penyidik yang ditarik, satu di antaranya diketahui ikut menangani kasus Korlantas. Seharusnya, KPK bisa mempertahankan penyidiknya.

"KPK bisa menyurati pimpinan Polri untuk mempertahankan penyidiknya. Dengan ditariknya penyidik di tengah penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi Korlantas dan Hartati Murdaya, akan membuat penyidikan sedikit terganggu karena nantinya diisi orang-orang yang baru, bukan yang sebelumnya telah menyidik," paparnya. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.

Menurut Johan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun, satu kali kontrak lamanya empat tahun. Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun.

Sementara itu, Polri beralasan bahwa 20 orang tersebut telah habis masa tugasnya di KPK.

Berita terkait penarikan penyidik Polri ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com