Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Tahanan untuk Koruptor Mendesak

Kompas.com - 15/09/2012, 02:05 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminjam rumah tahanan Tentara Nasional Indonesia karena pembangunan gedung baru KPK belum disetujui, sedangkan kebutuhannya mendesak. Sesuai permintaan Menteri Keuangan, KPK memanfaatkan aset negara milik instansi lain yang belum atau tidak terpakai.

”Kalau pembangunan gedung KPK baru disetujui DPR, KPK tentu tidak akan meminjam rutan milik instansi lain. Dalam gedung baru itu, rencananya juga akan dibangun rutan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (14/9) di Jakarta.

KPK, menurut Johan, sangat membutuhkan tambahan rutan. Meski rutan milik KPK saat ini belum terisi penuh, kemungkinan besar akan tidak dapat menampung karena banyaknya kasus yang sedang ditangani KPK.

Ditanya mengapa rutan milik TNI yang dipinjam KPK, Johan mengatakan karena alasan ketersediaan saja. Sel-sel rutan di bawah kendali Kodam Jaya saat ini masih banyak yang kosong sehingga bisa dimanfaatkan.

Menurut Johan, rutan milik TNI kemungkinan akan diisi untuk menahan tersangka KPK tahun ini juga karena mendesak. Untuk pengamanan rutan TNI yang dipinjam KPK, menurut Johan, dalam nota kesepahaman, KPK diperbolehkan menempatkan orang untuk menjaga tersangka KPK yang ditahan. Namun, pengamanan kompleks rutan secara menyeluruh tetap di bawah kendali Kodam Jaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djami mengemukakan, nota kesepahaman TNI dan KPK berpotensi menarik institusi TNI ke wilayah sipil dan sebaliknya. Komisi III akan mempertanyakan nota kesepahaman tersebut saat rapat kerja dengan KPK Senin mendatang.

Keberatan yang sama disampaikan anggota Komisi I DPR, Ahmad Muzani. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menuturkan, ciri demokratisasi adalah mengedepankan otoritas sipil dan menempatkan tentara sebagai alat pertahanan negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin berpendapat, KPK dapat menggunakan ruang tahanan milik TNI dengan pertimbangan memanfaatkan aset milik negara yang tidak terpakai. Namun, rumah tahanan itu harus dijaga polisi dan tidak boleh memakai sistem militer. ”TNI hanya dapat menjaga tawanan perang atau tahanan militer,” ujarnya.

(FAJ/NWO/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com