Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman: Penembakan WNI Bisa Dilaporkan ke PBB

Kompas.com - 14/09/2012, 15:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan aktivis change.org, Usman Hamid, mengungkapkan, Pemerintah Indonesia berhak melaporkan kasus penembakan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia kepada Dewan HAM PBB. Pasalnya, penembakan WNI yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia tersebut masuk dalam ranah internasional sehingga harus ditindaklanjuti dengan lebih serius oleh Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah harus mengambil langkah bilateral dan multilateral terhadap kasus penembakan TKI ini. Kalau langkah bilateral dapat dilakukan antara Indonesia dan Malaysia, sedangkan multilateral dapat dilakukan dengan ASEAN ataupun tingkatan yang lebih luas, yaitu PBB. Indonesia berhak melaporkan kasus penembakan TKI itu ke Dewan HAM PBB," ujar Usman saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Usman memaparkan, di tingkat ASEAN, pemerintah harus meyakinkan Badan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights) untuk memberikan suara dan tidak pasif menyikapi hal ini. Indonesia wajib meyakinkan Badan HAM ASEAN untuk mengambil langkah monitoring terhadap proses hukum di Malaysia.

Sementara di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan Hak Asasi Manusia, pemerintah dapat mengupayakan agar kasus penembakan TKI diangkat di sidang Universal Periodic Review (UPR).

Selain itu, menurut Usman, pemerintah perlu membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap tabir penembakan yang dialami TKI di Ipoh, Pulau Pinang, Malaysia, pekan lalu. Pembentukan TPF dapat dikatakan sebagai upaya dari pemerintah untuk memperoleh kejelasan identitas korban dan runtutan kejadian yang sampai sekarang masih didominasi oleh keterangan dari Pemerintah Malaysia yang terkesan berpihak kepada polisi setempat.

"Tim Pencari Fakta (TPF) jelas mutlak. Pembelaan TKI harus ditunjukkan dengan cara setotal-totalnya. Pemerintah jangan mengulangi kegagalan. Pemerintah wajib memperjuangkan keadilan atas penembakan ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri, ada empat orang yang ditembak oleh polisi Malaysia. Dari empat orang yang dilaporkan ditembak mati oleh kepolisian Malaysia, baru satu yang telah dikonfirmasi sebagai WNI.

"Dari empat itu yang sudah ’confirm’ WNI itu adalah satu, yang tiga identitasnya sampai saat ini belum bisa dikonfirmasikan karena memang tidak memiliki data-data pada dirinya," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Menlu mengatakan, jenazah satu WNI tersebut telah diberitahukan kepada keluarganya dan dalam proses pemulangan.

Berita selengkapnya dapat diikuti di topik "Malaysia Tembak Mati WNI di Perak"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com