PHNOM PENH, KOMPAS.com — Sebanyak 114 warga negara Indonesia ditahan di Kantor Imigrasi Phnom Penh, Kamboja. Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian online pertandingan olahraga.
Duta Besar RI untuk Kamboja Suhardjono Sastromihardjo menyampaikan hal itu, Kamis (13/9/2012) malam, di Phnom Penh, Kamboja.
Menurut Suhardjono, 114 WNI ditangkap karena menggelar perjudian online sepak bola empat hari lalu. Keesokan harinya, berita mengenai penangkapan 114 WNI merebak di media massa.
Perjudian itu dilakukan ketika sedang berlangsung pertandingan sepak bola. "Mereka mengoperasikan perjudian online menggunakan komputer di rumah sewaan," ujarnya.
Pihak kedutaan telah mendapat surat keterangan resmi dari kantor imigrasi terkait penahanan itu. "Sekarang sedang diproses, menunggu ada tersangka, semacam bos, yang mempekerjakan mereka. Saat ini bosnya sedang di Hongkong," kata Suhardjono.
Ia berharap para WNI itu segera dideportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.