Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indonesia dan Malaysia Ditangkap Membawa Sabu

Kompas.com - 13/09/2012, 16:06 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -- Petugas Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. M (31), warga Indonesia ditangkap karena membawa 5.162 gram seharga Rp 6,96 miliar.

Setelah Badan Narkotika Nasional dan petugas Bea Cukai bandara melakukan pengembangan, mereka menangkap KW (46), seorang warga Malaysia. "Sabu disimpan dalam dinding kopor milik penumpang itu," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olavia kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).

M datang dari Singapura ke Jakarta menggunakan pesawat Air Asia QZ 7785. Karena petugas curiga atas barang bawaan M, kopor tersangka dibuka dan ditemukan 5.162 gr sabu.

Atas temuan itu, petugas menangkap KW di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com