JAKARTA, KOMPAS.com -- Di tengah merebaknya kasus korupsi, penyidik ternyata masih jarang yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, uang hasil korupsi biasanya mengalir melalui sistem perbankan atau sistem keuangan lainnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Juli 2012, tercatat hanya ada 72 kasus yang diputus pengadilan terkait TPPU. Dari jumlah tersebut, pidana pencucian yang terkait korupsi pun hanya 12 kasus atau 16,7 persen dari total kasus yang terkait TPPU. Kasus pencucian uang terbanyak adalah yang terkait dengan narkotika. Dibandingkan jumlah kasus korupsi, kasus terkait TPPU hanya sekitar dua persen.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, rendahnya penggunaan pasal pencucian uang disebabkan karena tidak semua kasus korupsi selalu berdimensi delik pencucian uang. Ini terjadi karena pelaku memiliki tingkat intelektual tinggi, sehingga tidak akan melakukan placement dan layering untuk meninggalkan jejak kejahatannya.
"Kalaupun ada, alat buktinya sangat minim. Selain itu strategi penegak hukum masih terbatas pada pensitaan harta kekayaan sehingga tidak memerlukan penerapan UU TPPU," katanya.
Indriyanto mengusulkan agar model penuntutan kasus korupsi dan TPPU harus dilakukan secara kumulatif agar penegak hukum lebih sering menggunakan UU TPPU.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, dengan menggunakan UU TPPU, penyidik tidak hanya bisa menjerat pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak lain yang menikmati hasil korupsi tersebut. Jadi penggunaan UU TPPU lebih memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
