Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Menahan Hartati Murdaya

Kompas.com - 13/09/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Seusai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang delapan jam, pengusaha Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan, Rabu (12/9). Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih dan berkursi roda, Hartati yang terisak dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers mengatakan, penahanan Hartati merupakan bagian dari penyidikan. ”Penyidik KPK memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan kondisi kesehatan Hartati apakah bisa ditahan atau tidak. Ini mengingat Hartati sebelumnya mengaku sakit dan datang ke KPK menggunakan kursi roda. ”Ternyata, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terhadap yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” kata Johan.

Seusai diperiksa, sambil terisak, Hartati mengatakan bahwa dia tidak bersalah karena tidak pernah memerintahkan memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Ia mengaku dikhianati bawahannya yang mencatut namanya sehingga seolah- olah penyuapan itu atas perintahnya.

”Saya difitnah dan saya terima. Saya tidak sedih untuk diri saya sendiri, tetapi saya begitu sedih memikirkan begitu banyak orang yang hidupnya bergantung kepada saya,” kata Hartati.

Penasihat hukum Hartati, Patra Zein, mengatakan, KPK tidak seharusnya menahan Hartati karena kliennya korban pemerasan Amran. Hartati juga sedang sakit. ”Penahanan bukan dilakukan berdasarkan pertimbangan sesuai undang-undang, melainkan hanya tradisi bahwa tersangka KPK harus ditahan,” kata Patra.

Karena tidak merasa bersalah, Hartati tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan dan berita penahanan.

Bukti cukup

Johan mengatakan, KPK meyakini bahwa Hartati merupakan pihak yang menyuap. ”KPK tentu memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan ini merupakan kasus suap,” katanya.

Peran aktif Hartati dalam menyuap Amran disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yani Anshori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa hari lalu. General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu ditangkap KPK seusai menyuap Amran.

Dakwaan jaksa menyebutkan, bukan hanya Yani yang memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran, melainkan juga Hartati selaku Direktur Utama PT HIP, Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan Financial Control PT HIP Arim. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha atas tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan Hartati di Buol. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com