JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Surat tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPK yang diketuai Supardi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2012). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Miranda melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Maka kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Miranda terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Supardi.
Jaksa menilai bahwa fakta persidangan selama ini menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti. Meski Miranda tidak mengakui bahwa dirinya pernah meminta Nunun memperkenalkannya kepada anggota DPR dan tidak pernah memerintahkan memberikan cek perjalanan, jaksa meyakini semua rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan itu tidak terjadi secara kebetulan.
Sesuai dengan keterangan saksi Nunun Nurbaeti, kata Supardi, Miranda pernah meminta dipertemukan dengan anggota DPR untuk tujuan pemenangannya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Selain itu, agar tidak terjadi lagi kejadian saat Miranda gagal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.
Saat pemilihan Guberbur BI 2003, anggota Dewan mempertanyakan masalah keluarga dan moral Miranda. Peristiwa perkenalan Miranda dengan anggota DPR ini dianggap jaksa sebagai awal rangkaian peristiwa pemberian cek perjalanan. Peristiwa itu dilanjutkan dengan pemberian cek perjalanan saat uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI pada 8 Juni 2004. Pemberian cek dilakukan Nunun Nurbaeti yang merupakan teman dekat Miranda melalui Arie Malangjudo.
"Arie membagikan cek ke masing-masing fraksi, ke Dudhie Makmun Murod, ke Hamka Yandhu, ke Endin Soefihara, dan kepada Udju Djuhaeri senilai yang kemudian dibagikan ke anggota Komisi IX DPR dari masing-masing fraksi yang mana para penerima tersebut membenarkan dan sesuai dengan keterangan Arie," kata jaksa Supardi.
Meskipun Nunun tidak mengakui pemberian cek pelawat ini, tim jaksa KPK lebih mempercayai keterangan Arie dan office boy Nunun yang bernama Ngatiran. Adapun Ngatiran mengaku mengantarkan cek perjalanan dalam kantong plastik belanja ke ruangan Arie Malangjudo yang diambilnya dari ruangan Nunun atas sepengetahuan Nunun.
"Perlu dilihat cara hidup sebelumnya, Arie Malangjudo dan Ngatiran hanya pegawai Nunun yang tidak kenal anggota DPR," tambah jaksa.
Supardi melanjutkan, rangkaian peristiwa ini diperkuat dengan kesaksian para anggota DPR 1999-2004. Emir Moeis saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengira cek perjalanan yang diterimanya dari Dudhie Makmud Murod sebagai "upah capek" itu terkait dengan pemenangan Miranda sehingga cek perjalanan dikembalikan Emir ke Panda Nababan.
Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar mendengar dalam rapat kelompok fraksi Komisi IX Partai Golkar ada yang nyeletuk bertanya apakah ada dana terkait pemenangan Miranda. Kemudian pertanyaan itu dijawab Paskah Suzetta, 'Ya, nanti ada pengarahan fraksi.' Adapun yang dimaksud dengan pengarahan fraksi adalah dana.
"Fakta-fakta tersebut membentuk simpulan apa yang dilakukan terdakwa (Miranda) sejak bertemu dengan Nunun hingga penyerahan cek perjalanan BII dihubungkan dengan kejadian yang dialami saksi-saksi merupakan peristiwa yang berantai dan berkait bahwa terdakwa melalui Nunun sudah memberikan cek perjalanan BII ke anggota dewan," kata jaksa Lili.
Atas tuntutan ini, Miranda dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dalam kasus ini, baik Nunun maupun anggota DPR 1999-2004 yang terlibat, telah dihukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.