Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Dinilai Melanggar, Kubu Jokowi-Basuki Tetap Dukung APPSI

Kompas.com - 12/09/2012, 19:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melanggar aturan kampanye di luar jadwal karena memasang gambar pasangan calon Jokowi-Basuki.

Kendati dinyatakan melanggar, tim kampanye Jokowi-Basuki tetap akan terus mendukung APPSI. "Memang secara tidak langsung, keputusan panwaslu yang menyatakan iklan APPSI itu melanggar akan berdampak pada citra Jokowi. Tapi itu resiko perjalanan, dan tidak akan mengurangi dukungan kami terhadap APPSI," ujar Anggota tim kampanye Jokowi-Basuki, Denny Iskandar, Rabu (12/9/2012), saat dihubungi.

Menurut Denny, iklan APPSI yang menampilkan sosok Jokowi-Basuki dan visi-misi pasangan ini terjadi karena ketidaktahuan para pedagang pasar akan aturan KPU.

Tim Jokowi-Basuki pun tak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan itu. Hanya saja, tim menghargai inisiatif APPSI yang membuat iklan sebagai bentuk kecintaan para pedahang akan sosok Jokowi.

"Kami paham itu merupakan bentuk kecintaan mereka kepada Jokowi-Basuki yang menjadi ikon pedagang pasar. Sehingga, walaupun Panwaslu menyatakan mereka melanggar, kami sebagai tim juga menerimanya lapang dada karena ini pelajaran ke depannya," kata Denny.

Setelah kasus ini, Denny mengaku tim Jokowi-Basuki akan lebih menggalakkan sosialisasi internal kepada seluruh relawan terkait aturan-aturan kampanye. "Kami ingatkan bahwa kampanye baru mulai tanggal 14-16 September, jadi baru saat itu tim bisa mengeluarkan atribut dukungannya," ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

Hal ini sesuai hasil keputusan rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Rabu siang. "Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki.

Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI.

Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta.

Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada tanggal 27 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com