Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini Miranda Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/09/2012, 13:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan tuntutan atas perkara dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2012) sore.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong mengatakan, persidangan akan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jam lima ini tuntutan dibacakan," kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, siang ini.

Dalam tuntutan tersebut, tim jaksa KPK akan meminta hakim menghukum Miranda sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa dan dibacakan dalam persidangan perdana sebelumnya.

Pada persidangan perdana Miranda yang berlangsung 24 Juli lalu, tim jaksa KPK mendakwa Miranda menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, disebut memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Atas surat dakwaan tersebut, tim pengacara Miranda mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang intinya meminta dakwaan jaksa dinyatakan gugur karena dianggap daluwarsa masa penuntutannya. Namun eksepsi pihak Miranda itu tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan berkas dilanjutkan. Sejauh ini sejumlah saksi sudah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Miranda. Mereka yang bersaksi di antaranya, Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, serta anggota DPR 1999-2004, yakni Agus Condro, Paskah Suzetta, Dudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Emir Moeis.

Turut diperiksa pula politikus PDI-Perjuangan, Tjahjo Kumolo atas permintaan tim pengacara Miranda. Seusai persidangan sebelumnya, Miranda meyakini kalau dakwaan jaksa tidak akan terbukti karena sebagian besar saksi mengaku tidak tahu kaitan pemberian cek perjalanan dengan terpilihnya Miranda sebagai DGS BI 2004. Miranda selama ini mengaku tidak pernah memberi, menjanjikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu terkait pemenangannya.

Berita terkait persidangan kasus Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Nasional
    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Nasional
    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Nasional
    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Nasional
    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Nasional
    PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

    PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

    Nasional
    Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

    Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

    Nasional
    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com