Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 12/09/2012, 09:31 WIB
Oleh Binsar M Gultom

Di banyak negara, termasuk Indonesia, sering terjadi kecenderungan adanya penolakan untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sikap melindungi secara terang-terangan biasanya dilakukan oleh para penguasa yang warga negaranya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Perlindungan seperti itu tecermin dari kesengajaan untuk tak menerapkan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada, atau memberikan interpretasi (penafsiran) yang berbeda dengan apa yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan itu.

Segala cara selalu dilakukan semata untuk menciptakan impunitas bagi para pelaku kejahatan itu. Kebiasaan seperti ini harus segera ”dihentikan” agar tak merusak masa depan anak bangsa.

Banyak contoh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang terkesan ditutup- tutupi. Mulai dari kasus dugaan pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I, II, penculikan aktivis tahun 1997/1998, kasus Talangsari (di Lampung), hingga kasus Waisor, Wamena, di Papua yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanpa kunjung tiba penyelesaiannya. Kini kasus HAM berat 1965/1966 kembali diungkap Komnas HAM dan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, jika hasil penelitian diputuskan ditingkatkan ke tahap penyidikan, kejaksaan membutuhkan pengadilan HAM ad hoc. Hal ini mengingat kasus itu terjadi ”sebelum” Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ada. Polemik tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini sangat krusial menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama ini.

Menurut penulis, seharusnya Komnas HAM terlebih dahulu melakukan penyelidikan (sudah berjalan), kemudian Jaksa Agung menyidik atau mengembangkan hasil temuan Komnas HAM itu. Dari hasil temuan itu baru DPR memberikan rekomendasi/usul pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada presiden untuk mendapat keputusan presiden (keppres). Jadi, bukan justru mengembalikan berkas kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM seperti yang pernah terjadi 1 April 2008, apalagi tanpa petunjuk jelas dari Kejaksaan Agung.

”Satu paket”

Menurut penjelasan Pasal 43 (2) UU Pengadilan HAM, secara eksplisit ditegaskan, ”dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini.” Ini berarti, setiap pelanggaran HAM berat yang terjadi ”sebelum” UU No 26/2000 terbentuk, DPR wajib merekomendasikan/mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung.

Di tahapan ini, DPR tak boleh menolak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran HAM berat. Di sini DPR tak perlu menilai substansi perkara ada tidaknya pelanggaran HAM berat. Yang berwenang menilai hanya pengadilan HAM ad hoc, bukan DPR.

Dalam praktik, pengalaman penulis sebagai hakim HAM mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 di Pengadilan HAM ”Ad Hoc” Jakarta (2002–2005), pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas kedua peristiwa itu ”satu paket”, didasarkan pada Keppres No 53/2001 yang diperbarui dengan Keppres No 96/2001. Sebelumnya didahului penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung tentang adanya dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Hasil temuan itu mendapat rekomendasi/usul pembentukan pengadilan HAM ad hoc dari DPR kepada presiden.

Jadi, kalau ada kemauan politik dari Presiden SBY, pengalaman sejarah pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut dapat diterapkan pada peristiwa 1965/1966. Terlebih dengan adanya ajakan SBY yang menyebutkan negara punya kewajiban moral menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat seadil-adilnya (Kompas, 26 Juli 2012).

Mestinya pernyataan tersebut diimplementasikan secara nyata melalui UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Mengapa? Karena hanya UU Pengadilan HAM satu-satunya yang dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat setelah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasarkan UU No 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Desember 2006.

Sesuai ajakan Presiden SBY, demi penegakan hukum di bidang HAM, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti setiap hasil temuan Komnas HAM terhadap kasus- kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa sekarang. Terlebih terhadap kasus yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, mestinya diselesaikan lewat jalur hukum, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan HAM.

Menurut catatan penulis, begitu banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terkesan ditutup-tutupi. Sejauh ini hanya tiga kasus pelanggaran HAM berat yang pernah diselesaikan oleh pengadilan HAM Indonesia, yakni kasus Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 ditangani oleh Pengadilan HAM ”Ad Hoc” Jakarta, serta kasus pelanggaran HAM berat Abepura 2000 ditangani di Pengadilan HAM Makassar. Itu pun semua terdakwa akhirnya ”bebas” dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat jika Pemerintah Indonesia tidak ingin secara serius melaksanakan yuridiksi nasional dan tidak mampu melaksanakan yuridiksi secara benar menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, dikhawatirkan yuridiksi International Criminal Court (ICC) akan mengambil alih pengadilan nasional. Hal itu dimungkinkan, sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) Statuta Roma 1998.

Alternatif solusi

Sebelum kasus tersebut diambil alih ICC, seyogianya pemerintahan SBY segera menuntaskan penyelesaiannya melalui ”rekonsiliasi nasional”. Namun, pemerintah harus mampu mengungkap siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, kemudian negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada pihak terkait. Hemat penulis, penutupan kasus masa lalu (sebelum tahun 2000) yang terjadi di Indonesia mestinya dapat dilaksanakan sebelum berakhir kepemimpinan Presiden SBY tahun 2014. Dengan demikian, tidak memberikan beban berat kepada pemerintah mendatang.

Solusi ini ditawarkan sebab penanganan kasus-kasus masa lalu yang diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc dapat diprediksikan kurang optimal dan tak efektif. Namun, khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi ”sesudah” terbit UU Pengadilan HAM tahun 2000, negara dan pemerintah—lewat Komnas HAM dan Jaksa Agung—harus segera menuntaskannya melalui pengadilan HAM yang sudah ada tanpa pelibatan rekomendasi dari pihak DPR.

Binsar M Gultom Dosen Bidang Hukum dan HAM pada Pascasarjana Universitas Hazairin Bengkulu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com