JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Idrus Marham menilai sebaiknya tim pengawas (timwas) Century fokus pada pengawasan penanganan kasus di institusi penegak hukum, khususnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Timwas, kata Idrus, jangan terlalu mempolitisasi perkara itu.
"Jangan sampai nuansa politiknya itu lebih kuat dari nuansa hukumnya. Kalau berangkat dari KPK, berarti nuansa hukum yang kuat. Kita ingin semua ini cepat selesai," kata Idrus di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Hal itu dikatakan Idrus ketika dimintai tanggapan langkah Timwas Century yang memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Rabu (12/9/2012) besok. Keduanya akan dimintai keterangan terkait apa yang diketahui mengenai bailout Bank Century.
Idrus menilai tak masalah jika pemanggilan keduanya untuk menambah data timwas. Hanya saja, kata dia, konsentrasi timwas jangan pada pemanggilan itu. Sebaiknya, timwas memanggil KPK untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Century.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, KPK juga harus memberikan kepastian mengenai perkara Century. Jika disebut ada indikasi korupsi, kata dia, maka KPK harus menuntaskan dengan menjerat semua yang terlibat. Idrus menilai, dari hasil pengusutan di pansus, cukup kuat untuk meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Kalau memang tidak ada indikasi, ya itu harus dipertanggungjawabkan. Jadi jangan ini dibiarkan terlalu lama lalu rakyat lupa. Tidak bisa seperti itu. Jadi harus ada kepastian," pungkas Idrus.
Seperti diberitakan, hingga saat ini KPK belum meningkatkan perkara Century ke tahap penyidikan. Untuk mendorong KPK, timwas lalu memanggil JK dan Antasari. Timwas akan mengkonfirmasi mengenai pengakuan adanya data baru tentang Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.