Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini

Kompas.com - 11/09/2012, 07:46 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab digelar hari ini, Selasa (11/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang, pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya.

Pada sidang Selasa (4/9/2012) pekan lalu, tim kuasa hukum John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab sempat mengajukan permohonan kepada JPU untuk tidak memberikan tanggapan terkait materi eksepsi yang mereka bacakan. "Saya minta dan mohon kepada JPU untuk tidak memberi tanggapan," kata Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.

Menurut dia, tanggapan tersebut tidak penting dan hanya mengulur waktu. "Eksepsi kami ini sebenarnya hanya menambah kekurangan dari surat dakwaan JPU. Jadi, menurut kami, tidak perlu ada tanggapan," kata Indra.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan bahwa setiap pihak memiliki haknya masing-masing dalam proses persidangan dan menanggapi eksepsi merupakan hak JPU. Dalam pembacaan eksepsinya pada Selasa (4/9/2012) pekan lalu, kuasa hukum John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab secara tegas menolak dakwaan JPU. Dalam eksepsi tersebut kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan yang dituduhkan tidak rasional. Tim kuasa hukum para terdakwa menilai bahwa sangat berlebihan jika terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Bagaimana bisa dikatakan berencana, padahal mereka tidak ada permusuhan dan perselisihan sebelumnya. Yang memanggil John Kei untuk datang ke hotel kan Ayung sendiri," ujar Indra Sahnun Lubis, Selasa pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab, dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Sementara itu, proses persidangan yang dijalani John Kei dilatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap pengusaha asal Surabaya, Tan Hari Tantono alias Ayung, yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini adalah otak perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena ia tidak menepati janjinya untuk membayar upah sebesar Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan John Kei meminta saham kosong di PT Sanex Steel kepada Ayung, tetapi tidak diberikan. Akan tetapi, hal ini secara tegas dibantah oleh kuasa hukum John Kei seusai proses persidangan pekan lalu.

"Semakin tidak rasional jika dibilang ada perebutan saham atau John meminta saham. Minta saham tidak segampang itu, prosedurnya rumit," kata Indra Sahnun Lubis.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei yang juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com