Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Parpol Gagal

Kompas.com - 11/09/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 dari 46 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014 gagal memasuki tahap verifikasi administrasi awal. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sebanyak 12 parpol tersebut tidak dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran, yakni 17 dokumen.

Ke-12 parpol tersebut adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI) yang hanya memasukkan 12 dokumen, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 4 dokumen, Partai Pemersatu Bangsa (PPB) 16 dokumen, Partai Pelopor 3 dokumen, Partai Republikku Indonesia 12 dokumen, Partai Islam 16 dokumen, Partai Aksi Rakyat (PAR) 6 dokumen, Partai Merdeka 8 dokumen, Partai Patriot 14 dokumen, Partai Barisan Nasional (Barnas) 15 dokumen, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) 11 dokumen, dan Partai Matahari Bangsa (PMB) 15 dokumen.

Demikian dikatakan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9).

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan, KPU memberi kesempatan 34 parpol yang lolos verifikasi pendaftaran tahap awal untuk melengkapi pendalaman 17 jenis dokumen yang dipersyaratkan, misalnya kartu tanda anggota kurang. KPU memberi waktu hingga 29 September.

Sementara itu, sejumlah parpol yang gagal tersebut berniat menggugat KPU. Mereka tetap ingin menjadi peserta Pemilu 2014.

”(Berkas) kami memang belum lengkap, tetapi masih ada penambahan 20 hari. Dokumen keanggotaan dari provinsi dan kabupaten/kota akan menyusul. Kami sangat keberatan dan akan memperkarakan KPU,” ujar Ketua DPP PPI Horas Sihombing.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Islam Daud Setiawan mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU dan melengkapi dokumen yang kurang, yaitu rekening partai.

Sekretaris Jenderal PRI Andi Syamsudin Iskandar terkejut partainya tidak lolos. Dia mengatakan, dari awal pendaftaran, dokumen memang kurang. Namun, sebelum penutupan pada 7 September 2012, stafnya sudah diminta menyerahkan kekurangan dokumen tersebut. ”Saya tidak tahu, apakah memang jajaran saya yang belum menyerahkan atau memang sengaja dihilangkan KPU,” ujarnya.

Menanggapi rencana gugatan dan protes parpol yang gugur, anggota KPU, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, KPU siap mempertanggungjawabkan putusannya. Menggugat adalah hak parpol.

Tutup peluang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com