JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat perwira polisi, Senin (10/9/2012), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek ujian simulator surat izin mengemudi (SIM). Keempat perwira polisi itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan. keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo.
"Sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa.
Adapun keempat perwira polisi itu tiba bersamaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, mereka tidak menyerahkan kartu identitas seperti yang dilakukan saksi lain. Keempatnya kompak mengaku tidak membawa kartu identitas apapun. Para perwira Polisi yang tidak berseragam dinas itu juga enggan berkomentar.
Pemeriksaan keempat perwira polisi ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, para panitia pengadaan proyek simulator SIM itu sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen, AKBP Heru Trisasono, Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.
Berita terkait kasus ini bisa diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"