Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Hukuman Fisik untuk Siswa Sah Saja asal...

Kompas.com - 08/09/2012, 07:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menilai hukuman fisik dari guru kepada siswa sah-sah saja untuk diberikan. Hanya saja, hukuman fisik itu harus mendidik dan menjadi jalan terakhir untuk memberi pemahaman kepada peserta didik.

"Hukuman, misalnya fisik, itu kan pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan," ungkapnya di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul munculnya kembali aduan tentang kekerasan di sekolah, terutama yang dilakukan oleh guru kepada siswanya. Hukuman fisik, lanjutnya, apalagi diberikan oleh guru, jelas tidak boleh diberikan secara berlebihan. Namun, jika diberikan pun, guru dan orangtua harus berangkat dari pemikiran bahwa hukuman ini penting untuk mendidik anak sehingga tak orangtua tak perlu bereaksi berlebihan.

"Bagaimanapun juga guru perlu dilindungi. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke komnas, saya pikir itu lost energy. Seharusnya kan bisa balance," ucapnya.

Menurutnya, perlindungan yang berlebihan terhadap salah satu warga sekolah juga tidak baik. Semua warga sekolah, baik siswa maupun guru, sama-sama perlu mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan porsinya.

"Tentu harus dilindungi, tetapi overprotective juga tidak bagus," tambahnya,

Kasus kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa kembali mencuat. Terakhir, orangtua seorang siswa kelas III SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melaporkan seorang gurunya yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Setidaknya, ada empat siswa yang mengaku telah menjadi korban hukuman fisik yang diberikan oleh guru Rh karena mereka disebutkan tidak membuat pekerjaan rumah. Sampai saat ini kasus tersebut dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com