Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati 17 WNI di Malaysia Ditunda

Kompas.com - 07/09/2012, 20:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi mati terhadap 17 Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia ditunda. Kebanyakan dari mereka umumnya tersangkut kasus narkotika dan pembunuhan.

"Sebanyak 17 warga negara Indonesia yang terancam terpidana mati di Malaysia ditunda pelaksanaannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9/2012).

Andhi menjelaskan, salah satu yang seharusnya dieksekusi mati pada hari ini adalah Muhammad Bakri asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, atas kasus pembunuhan. Namun eksekusi batal dengan adanya upaya pemerintah Indonesia.

"Dengan berbagai upaya itu bisa ditunda eksekusinya. Kemudian akan ditempuh upaya lain, seperti pengampunan dan sebagainya. Pada November baru ada pemberitahuan lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, menurut Andhi, terdapat 116 warga negara Indonesia yang terancam tindak pidana mati di negeri Jiran itu, yang umumnya memang terjerat kasus narkotika dan pembunuhan.

Andhi mengungkapkan, beberapa persoalan antara Malaysia dan Indonesia, maupun negara lain, adalah tidak adanya komunikasi langsung pada kedutaan besar jika ada salah satu warga negara lain yang tersangkut perkara hukum di negara tersebut.

"Malaysia suka tidak beritahu kedutaan ketika warga negara Indonesia atau negara lain sedang tersangkut hukum. Jadi kami seringkali tahunya belakangan," ujarnya.

Menurut Andhi, pemerintah saat ini sedang melakukan upaya meringankan hukuman WNI tersebut. Namun tetap akan mematuhi peraturan hukum di Malaysia.

Andhi mendapat tugas memimpin langsung delegasi Indonesia untuk mengikuti second around working meeting bersama pemerintah Malaysia. Andhi menjelaskan, kedua negara telah menyepakati enam topik pembicaraan, di antaranya masalah hukuman mati, illegal fishing, human traficking, narkoba, MLA (mutual legal assistance), dan lingkungan hidup.

"Ini mengenai warga negara Malaysia yang menyangkut persoalan hukum di Indonesia atau sebaliknya," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com