Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Berkas PKNU yang Lengkap

Kompas.com - 07/09/2012, 19:20 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pengurus sejumlah partai politik ramai-ramai menyerahkan berkas berupa fotokopi kartu tanda anggota (KTA) partai dan SK kepengurusan partai, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (7/9/2012). Dari semua parpol yang ke KPU, hanya Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang dinyatakan lengkap berkasnya.

"Ya, berkas dari PKNU sudah lengkap. KTA-nya mencapai 1.500. Selanjutnya kita verifikasi," ujar anggota KPU Jakfar Shodiq.

Sementara itu, PPP yang hanya membawa KTA 1.000 orang, diperintahkan untuk melengkapi kembali KTA-nya. PPP berjanji akan menyerahkan KTA susulan pada hari berikutnya. "Supaya tidak incrit-incrit alias tercecer, kami minta dilengkapi dulu," kata Ketua KPU Gandhi Hartoyo kepada Ketua DPC PPP Salim Qurays yang datang ke KPU.

Partai Golkar, Hanura, PKPB, PDIP, Gerindra, PKB, belum dinyatakan lengkap berkasnya. Mereka ngotot mendaftar Jumat karena melaksanakan instruksi DPP dan DPW untuk menyerahkan berkas kepada KPU pada Jumat ini.

"Kami diperintahkan ke KPU hari ini oleh DPP. Kami minta tanda terima atau tanda bukti bahwa kami sudah ke sini," kata Sekretaris Golkar Izzul Islam.

Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Habibullah menjelaskan bahwa parpol yang belum lengkap berkasnya, bisa melengkapi hingga 29 September. Tahapan verifikasi diperpanjang hingga 29 September.

"Dan lagi, parpol salah persepsi. Parpol di daerah itu hanya menyerahkan KTA dan SK kepengurusan, bukan mendaftar. Yang mendaftar itu adalah partai di pusat dan mendaftar ke KPU pusat pula. Kami hanya memverifikasi faktual KTA dan SK kepengurusannya," imbuh Habibullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com