JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung resmi memberhentikan jaksa nonaktif, Cirus Sinaga, yang terlibat dalam perkara korupsi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Jaksa Agung Basrief Arief telah menandatangani surat pemberhentian tetapnya.
"Cirus Sinaga sudah saya tandatangani untuk pemberhentian tetapnya," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
Basrief menjelaskan, pemberhentian terhadap Cirus harus dilakukan karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, status Cirus diberhentikan sementara karena Kejaksaan Agung masih menunggu putusan salinan yang resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sesuai aturan yang berlaku karena sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi," ujarnya.
Seperti diketahui, Cirus terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis lima tahun penjara pada 25 Oktober 2011 karena terbukti merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Cirus dinilai terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Akan tetapi, oleh Cirus, Gayus justru disangkakan pasal penggelapan uang. Gayus akhirnya diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, Cirus, mantan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung itu, mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya bandingnya ditolak. Merasa tidak puas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga menolak upaya kasasi Cirus. Ia pun harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.