Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Berani, Presiden Bisa Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2012, 12:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya mampu menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir. Munir tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Diketahui, ia tewas karena diracun.

Menurutnya, hanya butuh keberanian Presiden untuk mendorong pengungkapan dalang utama peracunan Munir ke meja hijau.

" Presiden jelas sangat mampu untuk menyelesaikan kasus peracunan terhadap Munir. Tetapi itu jika Presiden dikaruniai keberanian dan ilmu pengetahuan yang luas tentang kasus-kasus pembunuhan berkelas tinggi," kata Usman, saat dihubungi, di Jakarta, Jum'at (7/9/2012).

Usman menilai, hingga saat ini tidak ada langkah besar Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus tewasnya Munir. Padahal, telah berlangsung selama 8 tahun. Menurutnya, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan mengungkap dalang di balik pembunuhan ini, akan menjadi sejarah kelam Indonesia. 

Peringatan kematian Munir yang selalu dilakukan pada 7 September, kata Usman, untuk mengajak masyarakat melakukan refleksi dan selalu menoleh ke belakang, agar tidak melupakan sejarah. Selain itu, untuk tetap mengingat bahwa kematiannya masih menjadi misteri.

"Peringatan Munir memiliki inti pertanyaan sederhana untuk Presiden beserta pimpinan lembaga-lembaga negara, ke mana negeri ini akan bergerak, kalau kejahatan yang menang?," ujarnya.

Terkait kasus ini, sejauh ini, sejak PN Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono, nyaris tak ada kemajuan yang dihasilkan oleh Presiden SBY dalam menguak tabir misteri kematian Munir.

Seperti diketahui, Munir tewas diatas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dibawa ke pengadilan, tetapi hanya pelaku di lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan mantan pilot Garuda dinyatakan bersalah. Pollycarpus diganjar 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir.

Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga diproses di pengadilan, dan mendapatkan vonis bebas. Siapa dalang di balik pembunuhan Munir, hingga saat ini masih belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com