JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya mampu menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir. Munir tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Diketahui, ia tewas karena diracun.
Menurutnya, hanya butuh keberanian Presiden untuk mendorong pengungkapan dalang utama peracunan Munir ke meja hijau.
" Presiden jelas sangat mampu untuk menyelesaikan kasus peracunan terhadap Munir. Tetapi itu jika Presiden dikaruniai keberanian dan ilmu pengetahuan yang luas tentang kasus-kasus pembunuhan berkelas tinggi," kata Usman, saat dihubungi, di Jakarta, Jum'at (7/9/2012).
Usman menilai, hingga saat ini tidak ada langkah besar Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus tewasnya Munir. Padahal, telah berlangsung selama 8 tahun. Menurutnya, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan mengungkap dalang di balik pembunuhan ini, akan menjadi sejarah kelam Indonesia.
Peringatan kematian Munir yang selalu dilakukan pada 7 September, kata Usman, untuk mengajak masyarakat melakukan refleksi dan selalu menoleh ke belakang, agar tidak melupakan sejarah. Selain itu, untuk tetap mengingat bahwa kematiannya masih menjadi misteri.
"Peringatan Munir memiliki inti pertanyaan sederhana untuk Presiden beserta pimpinan lembaga-lembaga negara, ke mana negeri ini akan bergerak, kalau kejahatan yang menang?," ujarnya.
Terkait kasus ini, sejauh ini, sejak PN Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono, nyaris tak ada kemajuan yang dihasilkan oleh Presiden SBY dalam menguak tabir misteri kematian Munir.
Seperti diketahui, Munir tewas diatas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dibawa ke pengadilan, tetapi hanya pelaku di lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan mantan pilot Garuda dinyatakan bersalah. Pollycarpus diganjar 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir.
Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga diproses di pengadilan, dan mendapatkan vonis bebas. Siapa dalang di balik pembunuhan Munir, hingga saat ini masih belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.