Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Terancam Habiskan Hidup di Bui

Kompas.com - 07/09/2012, 05:55 WIB

Jakarta, Kompas - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, terancam menghabiskan hidupnya di bui. Dalam salah satu dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa Angelina melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu dengan masa paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Angelina menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Jaksa menyusun dakwaan terhadap Angelina dalam bentuk alternatif dengan tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Angelina dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut Angelina melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Dalam dakwaan ketiga, Angelina dituduh melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga dakwaan alternatif itu mengonstruksi tuduhan bahwa Angelina menerima hadiah, janji, atau sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya sebagai anggota Komisi X DPR.

Dalam dakwaan jaksa, Angelina disebut menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dollar AS, total mencapai Rp 33 miliar. Angelina menerima uang itu dari Grup Permai yang sebelumnya dijanjikan staf marketing grup tersebut, Mindo Rosalina Manulang.

Pada awal 2010, Mindo dan Angelina bertemu di Apartemen Belleza dan ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan. ”Pada pertemuan itu, Mindo menanyakan kesediaan terdakwa untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, yakni mengusahakan agar kegiatan berupa proyek-proyek pembangunan, pengadaan dan nilai anggarannya dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan tersebut,” kata Jaksa Agus Salim.

Menurut jaksa, Angelina meminta imbalan (fee) 7 persen. Mindo melaporkan permintaan Angelina itu kepada Muhammad Nazaruddin selaku pemilik Grup Permai. Nazaruddin meminta Mindo menawar imbalan 5 persen.

Atas penawaran Mindo itu, Angelina menjawab, ”Gini aja deh, Bu Rosa (Mindo). Karena Ibu dikenalkan Pak Nazar, teman Demokrat dan teman DPR, ya sudah, disamain aja deh 5 persen. Namun, kalau ditanya orang, bilang 7 persen.”

Namun, Angelina tetap meminta agar imbalan itu sebesar 50 persen

dibayarkan terlebih dahulu sebelum pembahasan anggaran. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com