JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah rumah mertua Sukotjo S Bambang, tersangka kasus simulator SIM. Penggeledahan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Sukotjo, yakni Erick S Paat.
"Sedang dilakukan penggeledahan oleh Bareskrim terkait dugaan korupsi simulator di Sumber Asih 6-20 dan 6-22 daerah sumber Sari Pasir Koja Bandung," kata Erick, melalui pesan singkat pada wartawan di Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.
Polri pun membenarkan adanya penggeledahan di Bandung itu. "Benar ada penggeledahan di Bandung oleh Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Sukotjo saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Sabtu (28/7/2012) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator ujian SIM ini menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Ia juga disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pemenang tender, Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Sukotjo kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Sukotjo sama-sama ditetapkan menjadi tersangka oleh kedua insitusi penegak hukum itu. Selain Sukotjo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto juga menjadi tersangka oleh KPK dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.