Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Diduga Menyuap untuk Jegal Bisnis Anak Ayin

Kompas.com - 06/09/2012, 21:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persaingan bisnis mewarnai kasus dugaan pemberian suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya, disebut dalam surat dakwaan anak buahnya, Gondo Sudjono, menyuap Bupati Amran salah satunya untuk menjegal PT Sonokeling Buana, perusahaan milik anak Arthalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan, mendapat izin usaha perkebunan di Buol.

"Sehingga BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak menerbitkan hak guna usaha kepada PT Sonokeling Buana," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Surat dakwaan tersebut menyebutkan adanya pertemuan khusus antara pihak PT HIP dengan Amran pada 15 April 2012. Pertemuan yang digelar di Gedung Pusat Niaga, Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut diikuti Amran, Hartati, Gondo selaku Direktur Operasional PT HIP, Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Hartati meminta Amran supaya memberi izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, untuk PT Sebuku Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.

Anggota Dewan Partai Demoktrat itu juga menyampaikan permintaan agar Amran mengusulkan BPN supaya tidak menerbitkan HGU lahan perkebunan PT Sonokelong Buana. Lahan PT Sonokeling seluas 75.090 hektar tersebut berada dalam izin lokasi PT HIP.

"Untuk itu, PT Hardaya Inti Plantation menjanjikan akan membantu Amran dengan meminta bantuan Saiful Mujani Research dan Consulting untuk melakukan survei terkait pencalonan kembali Amran sebegai Bupati Buol," lanjut jaksa Edy.

Kemudian Hartati dan sejumlah petinggi PT HIP lain, disebut dalam surat dakwaan, kembali mengadakan pertemuan dengan Amran sekitar 11 Juni 2012 di tempat yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Amran berjanji akan memenuhi permintaan Hartati dan disepakati Hartati akan memberikan Rp 3 miliar kepada Amran.

Uang muka Rp1 miliar disetorkan ke Amran pada tanggal 18 Juni 2012. Penyerahan uang muka sekaligus penyerahan sejumlah dokumen yang perlu ditandatangani oleh bupati dari Partai Golkar itu.

Pertama, surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantation seluas 4.500 ha tertanggal 4 Juni 2012. Kedua, surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulteng nomor 100/58-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 ha.

Ketiga, surat Buupati Boul ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI nomor 100/59.06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 ha atas nama PT CMM atau PT HIP. Keempat, surat Bupati Buol nomor 100/57-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 ditujukan kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantation.

Setelah keempat surat ditandatangani oleh Amran, Hartati mengutus anak buahnya untuk membayarkan sisa uang komitmen Rp 2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012. Penyerahan sisa uang yang dijanjikan tersebut dilakukan di villa milik Amran di kawasan Leok, Buol, Sulteng.

Seusai penyerahan uang ke Amran, Gondo dan Yani tertangkap tangan penyidik KPK. Dalam pengembangan kasus Gondo dan Yani ini, KPK telah menetapkan Hartati dan Amran sebagai tersangka. Keduanya masih dalam proses penyidikan di KPK dan belum disidang. Terkait penyidikan Gondo dan Yani, KPK sudah memeriksa Artalyta dan putranya, Rommy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com