Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Angie Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah menilai, surat dakwaan atas kliennya yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan dipaksakan. Angelina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekadar memenuhi konsumsi publik karena Angelina sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," kata Nasrullah, seusai sidang pembacaan dakwaan Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pernyataan Nasrullan ini menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Angelina melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Pemberian itu disebut jaksa sebagai imbalan atas jasa Angelina menggiiring proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional agar anggarannya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan tersebut dipaksakan karena tidak menjelaskan secara cermat dan jelas tuduhan-tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

"Tidak jelas mana yang berkaitan dengan proyek wisma atlet, mana yang berkaitan dengan proyek universitas, kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Angie, tidak pernah diurai," ungkapnya.

Surat dakwaan terrsebut, lanjut Nasrullah, tidak menguraikan secara jelas tempat atau waktu terjadinya tindak pidana yang dituduhkan ke Angelina.

"Syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-Undang Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat," kata Nasrullah.

Atas surat dakwaan yang dinilainya dipaksakan itu, tim pengacara Angelina akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nota keberatan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut surat dakwaan, Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Paparons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com